Thursday, 8 September 2016

UU & PERSYARATAN

Ketentuan Undang-Undang
Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
Pasal 64 ayat (1)
Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasi.
Pasal 67 ayat (1)
Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.
Perlu anda ketahui saat di Samsat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mungkin yang anda tahu hanya membayar pajak kendaraan saja. Sebenarnya ada 4 item saat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan. yaitu :
    1. Registrasi dan Pengesahan STNK oleh Polri saat pendaftaran;
    2. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
    3. Pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan);
    4. Parkir Berlangganan (kabupaten tertentu).

Persyaratan untuk membayar Pajak  Tahunan (1 tahun) Kendaraan Bermotor:
   a. STNK,
   b. Identitas diri atas nama STNK (KTP, KK, SIM) Asli.

Persyaratan pembayaran Pajak 5 tahunan:
   a. STNK;
   b. Identitas diri pemilik baru (KTP, KK, SIM) Asli;
   c. Identitas diri pemilik lama (KTP, KK, SIM) Asli;
   c. BPKB;
   d. Kendaraan dilakukan Cek Fisik oleh petugas Cek Fisik di Kantor Samsat.

Maka cek kembali STNK dan Notice Pajak setelah melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Apa saja itu?
    1. Sudahkah STNK anda telah di Stempel oleh Polri pada kolom pengesahan;
    2. Cek  masa laku notice pajak.(pembayaran ditahun ini untuk masa laku sampai tahun depan);
    3. Agar lebih praktis, satukan STNK dan notice pajak.

1 comment:

  1. Saya mau tnya kalau mau balik nama kendaraan bermotor r2 tanpa ada ktp pemilik pertama bisa apa tidak,tetapi ada kwitansi jual beli nya?

    ReplyDelete