Friday, 9 September 2016

SAMSAT JAWA TIMUR JALIN KERJASAMA DENGAN PT. POS UNTUK PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN

Delivery pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
            Samsat Jawa Timur yang terdiri dari Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, , dan PT. Jasa Raharja (persero) Cabang Jawa Timur menjalin kesepahaman dengan PT. Pos Indonesia untuk layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jawa Timur dan Penggunaan Jaringan yang Terintegrasi (Host to Host) yang Berisi Data-Data Billing System.

Nota Kesepakatan Bersama ini ditandatangani oleh Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Asep Akbar Hikmana, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono,SH.,M.Si, Kepala Jasa Raharja Cabang Jawa Timur Triyugara, dan Kepala PT Pos Indonesia Regional VII Jawa Timur Hairul Syafiudin, pada hari Kamis (18/8/2016) di Gedung Graha Pos Indonesia Jalan Banda No. 30, Kota Bandung.           
            Kesepakatan Bersama ini dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat dalam pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLAJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)  serta pengesahan STNK tahunan.
            Bobby Soemiarsono,SH.,M.Si dalam sambutannya mengatakan, rencana kerja sama dengan PT. Pos sebenarnya sudah digagas sejak 8 tahun lalu. "Delapan tahun lalu saya juga pernah ke PT. Pos untuk menjajaki kerja sama, namun pada waktu itu PT. Pos belum mempunyai layanan pos pay sehingga harus memakan waktu berapa hari, sedangkan dari sisi keuangan daerah tidak mungkin menerima pembayaran pajak lebih dari H plus satu sehingga rencana itu tertunda hingga delapan tahun", jelas Kepala Dinas Pendapatan Jawa Timur.
            Direktur Lalu Lintas Polda Jatim dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Dirlantas Polda Jatim menyampaikan Kantor Bersama Samsat dituntut untuk memberikan layanan prima. Pemanfaatan teknologi informasi sangat strategis untuk menunjang pelayanan prima. Dengan adanya kerja sama dengan PT. Pos ini diharapkan bisa memberikan layanan pirma pada masyarakat.
            Kepala Jasa Raharja Cabang Jawa Timur Triyugara dalam sambutannya menyampaikan Jaa Raharja menyambut baik kerja sama ini karena uang yang terkumpul melalui Samsat, digunakan untuk memberikan santunan bagi masyarakat korban kecelakaan.
            Direktur Keuangan PT Pos Indonesia Poernomo mengemukakan, di Jawa Timur, BUMN dengan bisnis kurir dan jasa keuangan ini memiliki 800 jaringan kantor pos. Menurut Poernomo, banyaknya pelanggan Pos, termasuk yang sering mendatangi Kantorpos, membuat jaringan PT Pos Indonesia layak dijadikan tempat alternatif pembayaran PKB. Selain itu, hal ini juga semakin membuat layanan di Kantorpos semakin beragam. "Dengan kerja sama layanan Samsat Delivery Pos ini, diharapkan masyarakat, yang bisa semakin mudah membayar pajak kendaraannya," katanya.

  Samsat Delivery Pos ini merupakan layanan unggulan jemput dan antar dokumen dan uang pembayaran PKB dari wajib pajak oleh petugas pos. Wajib pajak hanya perlu menghubungi call center, maka petugas pos akan mengambil uang dan dokumen pembayaran pajak (STNK dan KTP asli pemilik), kemudian akan membayarkan ke Kantor Bersama Samsat terdekat atau di kantor pos terdekat yang sudah dilengkapi dengan mesin embosser. Setelah pembayaran selesai dilakukan, petugas pos akan mengantarkan bukti pembayaran PKB ke wajib pajak.

Sumber : http://www.dipendajatim.go.id

PERAN PENTING PETUGAS PENAGIH PAJAK

Gubernur menaruh harapan besar pada petugas penagih pajak

           
Dengan kondisi perekonomian yang melambat dan belum sepenuhnya pulih, baik secara nasional maupun internasional, Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo mengharapkan peran penting dari petugas penagih pajak Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur.  Harapan ini disampaikan oleh Dr. H. Soekarwo dalam malam  peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur, Jumat (9/10/2015) di kantor Dipenda Jatim, Jl. Manyar Kertoarjo no. 1 Surabaya.
            Dr. H. Soekarwo mengharapkan," oleh sebab itu, harapan saya pada petugas Dipenda Jatim, nagih pajak menjadi bagian penting, karena dalam accrual basic , tunggakan menjadi bagian yang harus diambil Dipenda".
            Gubernur mengingatkan dari tunggakan pajak sebesar satu triliun rupiah, bila menagih pajaknya dengan bagus maka tunggakan itu bisa dicairkan.  Dengan tersenyum, Gubenur mengatakan," mungkin pada tahun depan diberi penghargaan siapa penagih pajak yang terbanyak, karena inisiatif menagih pajak menjadi model baru untuk mengisi kekurangan kas. Nanti yang nagihnya bagus akan diundang ke kantor Gubernur, disuguhi rawon dan lodeh pe".
            Meski merasakan ulang tahun ke-53 Dipenda Jatim kali ini dalam suasana yang prihatin, tapi mantan Kepala Dipenda Jatim ini optimis tahun masih ada harapan, bahkan Dr. H. Soekarwo memberikan semangat pada pegawai Dipenda Jatim," Memang orang Jatim, petugas lapangannya luar biasa, durung nagih saja sudah luar biasa. yakinlah yang sampeyan tagihkan itu merupakan  bagian dalam kehidupan Indonesia".
            Gubernur juga menyampaikan perkembangan baru pelayan publik sekarang bukan saja pada aspek tehnologi saja tapi juga meletakkan orang (person) dalam proses pelayanan publik. Gubernur yang akrab disapa dengan panggilan Pakde Karwo ini menjelaskan," saya setuju ATM Samsat kita dorong menjadi Top 9 pelayanan Publik di Indonesia  dan masuk dalam kompetisi dunia, tapi mumpung belum dalam penilaian internasional, bagaimana orang menjadi bagian penting dalam proses ATM itu".  Kerja sama dengan Samsat dan jasa raharja tempat mengekspresikan dan saling mendukung . Oleh karena itu hubungan antara PAD, pelayanan publik, koordinasi, inovasi  dan  kualitas SDM tidak bisa dipisahkan. Gubernur mencontohkan Kediri yang mendapatkan penghargaan dalam lomba inovasi pelayanan publik yang diadakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi karena mendatangi wajib pajak. Bukan semata-mata menjemput pajaknya,  tapi karena ada inisiatif kemanusiaan yang menjadi bagian penting. "Karena sebaik apapun tehnologinya, man behind the gun-nya menjadi bagian penting dalam proses itu", tegas Pakde Karwo.
            Dr. H. Soekarwo juga menjelaskan sedikit masalah perlambatan ekonomi yang terjadi secara global maupun regional. Namun krisis yang terjadi bukan menjadi alasan untuk tidak bisa menagih pajak. Dengan berpatokan pada Indeks Tendensi Konsumen di jawa Timur yang bagus, Pakde Karwo menyatakan Jatim naik pada saat krisis sehingga menagih pajak tetap bisa dilakukan.  Sementara itu menyinggung mengenai perekonomian domestik, Gubernur optimis tahun depan perekonomian Jawa Timur akan tetap tumbuh. Karena dari data Indeks daya saing Provinsi Jatim menampati peringat dua setelah DKI. Kemudian peringkat berikutnya diikuti Kalimantan Timur, Jabar, Jateng, DIY, Banten, Kalsel, Kepulauan Riau, Riau daratan, dan Sulsel. Meski Jawa Timur menempati posiisi ke dua di bawah DKI, namun untuk investasi, Jawa Timur lebih unggul. Hal ini dilihat dari tiga parameter yaitu barang lebih murah, kualitas barang lebih baik dan distribusinya cepat.
           
             Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono, SH.,M.Si dalam laporannya menyampaikan peringatan HUT ke-53 ini mengambil tema ”Dengan Gerakan Ayo Kerja, Dipenda  Jatim  Siap  Meningkatkan  Pendapatan Asli Daerah (PAD)  Jawa Timur ”.  Tema ini mengandung makna bahwa melalui semangat  dan dedikasi serta kerja keras, kita memantapkan peran Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur sebagai kontributor utama dalam pemungutan PAD bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebagai bagian untuk mewujudkan masyarakat Jawa Timur yang lebih mandiri dan lebih sejahtera. Untuk itu, Kinerja Peningkatan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hendaknya dilaksanakan secara professional sesuai dengan tugas pokok Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur dalam pemungutan pajak daerah melalui pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Jawa Timur.
            Dr. Soeparjono, mantan Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur mewakili Intan Sejati atau Ikatan Mantan Pegawai Dipenda Jatim dalam sambutannya menyampaikan Intan Sejati berkomitmen untuk selalu membantu kantor yang kita banggakan ini dengan senantiasa mengajak dan mendorong masyarakat, dimana kita berada untuk senantiasa melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dengan harapan untuk bisa sedikit memberi dukungan dan semangat teman-teman yang masih aktif dalam melaksanakan penagihan pajak, memang kami sudah purna namun semangat perjuangan untuk lembaga ini tidak akan pernah berubah dan terkikis oleh waktu. 
                Dalam kesempatan itu Gubernur menyerahkan penghargaan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dipenda Jatim  yang kinerjanya selama setahun terakhir meningkat, yaitu UPTD Ponorogo sebagai juara I, UPTD Malang Utara dan Batu sebagai Juara II, dan UPTD Jember sebagai Juara III. Sedangkan Ibu Nina Soekarwo menyerahkan penghargaan kepada  pemenang lomba tertib administrasi Dharma Wanita Persatuan (DWP), yaitu DWP UPTD Bojonegoro sebagai juara I, DWP UPTD Surabaya Timur sebagai juara II dan DWP UPTD Banyuwangi sebagai juara III.
            Dalam resepsi yang dihadiri oleh pegawai aktif dan pegawai purna tugas Dipenda Jatim ini, dihadiri juga   Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Dr. Akhmad Sukardi, mantan Kepala Dipenda Jatim antara lain Drs. Dyatmiko Soemodihardjo,SH, Dr. Soeparjono, dan I Made Sutarya,SH,M.Si.
            Pakde dan Bude Karwo didampingi oleh Sekdaprov Jatim serta Kadispenda Jatim beserta ibu juga melakukan pengundian doorprice enam buah sepeda motor, yang salah satunya diraih oleh Moch. Machsun, staf sub bag keuangan Dipenda Jatim. Resepsi ini diawali dengan tari “Bedhoyo Menembah" dan diakhiri dengan sendra tari yang mengambil lakon “Makriya, Mawangun Praja” dan hiburan Kartolo. 

Sumber : http://www.dipendajatim.go.id

Thursday, 8 September 2016

E SAMSAT JATIM

Adalah layanan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLLJ ( Jasa Raharja ) melalui e-Channel Bank yaitu :  ATM,  Teller, PPOB, Mobil Banking dan Internet Banking. 

  •  Manfaat  E-Samsat 
  1. Menghindari bertemunya Wajib Pajak dengan Petugas Pajak, sehingga dapat meminimalisir terjadinya risiko.
  2. Proses dapat dilakukan selama 24 jam disemua tempat yang terhubung dengan Internet.
  3. Menambah pilihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak.
  4. Mendekatkan layanan kepada masyarakat.
  5. Menghindari keterlambatan Wajib Pajak bayar pajak / menghindari denda pajak.
  6. Memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk membayar pajak sampai dengan batas laku masa pajaknya hingga pukul 24.00
  7. Mengurangi antrian pada KB Samsat karena Wajib Pajak datang ke samsat hanya untuk proses pengesahan dan pengambilan nota pembayaran
  8.  Efisiensi tenaga kerja
  9. Memberikan kenyamanan kepada Wajib Pajak pada saat membayar pajak, karena tidak menggunakan uang tunai.
  • Kendaraan yang bisa membayar melalui  e-Samsat 
  1. Kendaraan Penuh 1 Tahun ( pengesahan 1 Tahun )
  2. Kendaraan tidak terlambat lebih dari 1 Tahun
  3. Kendaraan tidak dalam status lapor jual, hilang / rusak, kriminal dan laka
  4. Kendaraan tidak ganti STNK
  5. Kendaraan yang memiliki BPKB, STNK dan KTP Asli 
  • E-Samsat dapat dibayar pada Bank berikut ini  : 
    •  Bank Jatim.
    •  Bank Mandiri.
    •  Bank BNI.

  • Mekanisme Transaksi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) E-Samsat:
    • pilih kota lokasi kendaraan anda terdaftar
    • pilih Samsat Awal  kendaraan anda terdaftar
    • masukkan Nomor Polisi yang akan dibayar
    • masukkan kode acak yang tersedia untuk keamanan dari hacker
  • Setelah data diverifikasi, maka akan ditampilkan informasi besaran pembayaran PKB yang  harus dibayar oleh WP berupa besaran PKB ( Pokok, denda, bunga, progresif ), SWDKLLJ ( pokok dan denda ) serta Parkir berlangganan.
  • Bila WP bersedia membayar, website akan menampilkan identifikasi kepemilikan yaitu WP harus 
    • masukkan Nomor Rangka dan Nomor BPKB untuk memastikan kecocokan data
    • Pilih Samsat untuk pengesahan STNK
    • Pilih Bank sebagai tempat pembayaran
  • Bila verifikasi kepemilikan secara system benar, website akan menampilkan pilihan lokasi kota dan Samsat dimana Wajip Pajak berkeinginan untuk mengambil Notice pajaknya
  • Bila pemilihan lokasi pengambilan notice sudah dilakukan, website akan menampilkan  pilihan atas bank-bank pembayaran PKB beserta pilihan fasilitas perbankan antara lain : ATM, Teller, SMS Baking, PPOB, Internet Banking dll yang disediakan oleh masing-masing bank
  • Setelah semua pilihan diatas diisi dengan benar, WP akan mendapat kode booking pembayaran yang disebut Kode Bayar
  • WP menggunakan Kode Bayar yang diterimanya dari website e-Samsat Jatim tersebut untuk mengakses / membayar PKB di ATM  atau di Teller Bank.
  • Apabila transaksi telah selesai dan terbayar, maka channel Bank akan mengeluarkan kode bukti pelunasan transaksi PKB yang disebut Bukti Bayar
  • Bukti Bayar akan digunakan WP untuk melakukan pengesahan STNK 1 (satu) tahunan dan pencetakan Notice PKB di lokasi Samsat yang telah dipilih sebelumnya dengan membawa BPKB, STNK dan KTP Asli maksimal 7 (tujuh) hari setelah pembayaran di channel Bank

TENTANG PAJAK

Pajak Kendaraan Bermotor atau yang biasa dikenal dengan PKB merupakan pajak terhadap kepemilikan ataupun penguasaan kendaraan bermotor baik kendaraan bermotor roda dua atau lebih dan beserta gandengannya yang dipergunakan pada seluruh jenis jalan darat serta digerakkan oleh peralatan tehnik yang berupa motor atau peralatan yang lain yang berfungsi merubah sumber daya energi menjadi sebuah tenaga gerak pada kendaraan bermotor yg bersangkutan, termasuk alat alat besar yang bisa bergerak.


Dasar Hukum Pajak Kendaraan Bermotor

Dasar Hukum Pajak Kendaraan Bermotor adalah terdiri sebagai berikut :
  1. UU No 34 Th 2000 yang adalah perubahan Undang undang No 18 Th 1997 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Peraturan Pemerintah atau PP No 65 Th 2001 mengenai Pajak Daerah
  3. Perda Provinsi yang mengatur mengenai Pajak Kendaraan Bermotor. Perda ini bisa menyatu, yaitu satu Perda untuk PKB namun juga bisa dibuat terpisah semisal Perda tentang Pajak Kendaraan Bermotor
  4. Peraturan Mendagri No 02 tahun 2006 mengenai Perhitungan Dasar Pengnenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Th 2006
  5. Peraturan Gubernur yang mengatur mengenai Pajak Kendaraan Bermotor sebagai sebuah aturan pelaksanaan Perda tentang Pajak Kendaraan Bermotor pada tiap provinsi yang dimaksud. 

Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Wajib Pajak PKB adalah badan atau orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor, apabila wajib pajak berupa badan, maka kewajiban pajaknya diwakili oleh kuasa hukum atau pengurus badan tersebut. Jadi dengan begitu, Subjek Pajak dalam PKB sama dengan Wajib Pajak, yaitu badan atau orang pribadi yang mempunyai atau menguasai suatu kendaraan bermotor

Masa Pajak 

Pajak yang terhutang adalah Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak pada suatu saat, pada masa pajak menurut ketentuan Perda mengenai Pajak Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan oleh Pemda setempat
Pada Pajak Kendaraan Bermotor, pajak terutang akan dikenakan untuk masa pajak dua belas (12) bulan berturut turut yang terhitung dari saat pendafataran kendaraan bermotor. Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor adalah atu kesatuan dengan pengurusan administrasi kendaraan bermotor yang lain.
Pajak Kendaraan bermotor (PKB) yang terhutang dipungut diwilayah provinsi tempat dimana kendaraan bermotor tersebut terdaftar. Hal ini berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi (pemprov) yang terbatas hanya kendaraan bermotor yang telah terdaftar dalam ruang lingkup wilayah admisnitrasi provinsi tersebut.

UU & PERSYARATAN

Ketentuan Undang-Undang
Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
Pasal 64 ayat (1)
Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasi.
Pasal 67 ayat (1)
Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.
Perlu anda ketahui saat di Samsat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mungkin yang anda tahu hanya membayar pajak kendaraan saja. Sebenarnya ada 4 item saat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan. yaitu :
    1. Registrasi dan Pengesahan STNK oleh Polri saat pendaftaran;
    2. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
    3. Pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan);
    4. Parkir Berlangganan (kabupaten tertentu).

Persyaratan untuk membayar Pajak  Tahunan (1 tahun) Kendaraan Bermotor:
   a. STNK,
   b. Identitas diri atas nama STNK (KTP, KK, SIM) Asli.

Persyaratan pembayaran Pajak 5 tahunan:
   a. STNK;
   b. Identitas diri pemilik baru (KTP, KK, SIM) Asli;
   c. Identitas diri pemilik lama (KTP, KK, SIM) Asli;
   c. BPKB;
   d. Kendaraan dilakukan Cek Fisik oleh petugas Cek Fisik di Kantor Samsat.

Maka cek kembali STNK dan Notice Pajak setelah melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Apa saja itu?
    1. Sudahkah STNK anda telah di Stempel oleh Polri pada kolom pengesahan;
    2. Cek  masa laku notice pajak.(pembayaran ditahun ini untuk masa laku sampai tahun depan);
    3. Agar lebih praktis, satukan STNK dan notice pajak.

Tuesday, 6 September 2016

JADWAL LAYANAN SAMSAT PONOROGO

KB. Samsat Ponorogo:
Yang beralamatkan di Jalan Arif Rahman Hakim No. 8 (Selatan Terminal Seloaji) melayani :
  • Pengesahan STNK dan Pajak tahunan (1 tahun) kendaraan bermotor
  • Pengesahan STNK dan Pajak 5 tahun kendaraan bermotor
  • Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Mutasi masuk & keluar

   Jam Pelayanan :
         Senin - Kamis   :  08.00 - 12.00 wib 
         Jum'at               :  08.00 - 11.00 wib
         Sabtu                :  08.00 - 12.00 wib


Dengan memberikan pelayanan prima yang lebih dekat dan mudah kepada wajib pajak kami persembahkan jadwal layanan unggulan pada KB. Samsat Ponorogo :

Payment Point:
         Payment Point Balong (Utara Kantor Kecamatan Balong) 
         Senin - Kamis   :  08.00 - 12.00 wib 
         Jum'at & Sabtu :  08.00 - 10.00 wib 

         Payment Point Kauman (Bank Jatim Sumoroto) 
         Senin - Kamis   :  08.00 - 12.00 wib 
         Jum'at & Sabtu :  08.00 - 10.00 wib 

         Payment Point Juanda (Kantor Samsat Lama)
         Senin - Kamis   :  08.00 - 12.00 wib 
         Jum'at & Sabtu :  08.00 - 10.00 wib

Mobil Samsat Keliling Siang: 

         Kecamatan Pulung (Halaman Kantor Kec. Pulung) Tgl. 01-10 
         Senin - Kamis   :  08.00 - 12.00 wib 
         Jum'at & Sabtu :  08.00 - 10.00 wib 

         Kecamatan Sambit (Depan Kantor Pos TamanSari) Tgl. 11-20
         Senin - Kamis   :  08.00 - 12.00 wib 
         Jum'at & Sabtu :  08.00 - 10.00 wib 
    
         Kecamatan Jenangan ( Sekitar Pertigaan Pasar Jenangan) Tgl. 21-31
         Senin - Kamis   :  08.00 - 12.00 wib 
         Jum'at & Sabtu :  08.00 - 10.00 wib
             NB : Tanggal Merah LIBUR

Samsat Malam :
  • Halaman Kantor Pemkab. Ponorogo
             Senin - Sabtu   :  18.30 - 20.30 wib
             NB : Tanggal MERAH & Tanggal di setiap akhir bulan TUTUP

TENTANG SAMSAT PONOROGO

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (disingkat Samsat), atau dalam Bahasa Inggris One Roof System, adalah suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung. Contoh dari samsat adalah dalam pengurusan dokumen kendaraan bermotor.

     Samsat merupakan suatu sistem kerjasama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT. Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dikaitkan dengan pemasukan uang ke kas negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ), dan dilaksanakan pada satu kantor yang dinamakan "Kantor Bersama Samsat".

     Dalam hal ini, Polri memiliki fungsi penerbitan STNK; Dinas Pendapatan Provinsi menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB); sedangkan PT Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

       Di Kabupaten Ponorogo, lokasi KB. Samsat Ponorogo yang dulunya berada di Jalan Ir. H. Juanda No. 39 dipindahkan di Jalan Arif Rahman Hakim No. 8. Dengan menjunjung motto " Melayani dengan Cepat, Tepat dan Sepenuh Hati" KB. Samsat Ponorogo terus berbenah untuk melayani masyarakat Ponorogo dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pelayanan pada KB. Samsat Ponorogo tidak hanya Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor namun juga melayani Pajak 5(lima) tahunan, Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Mutasi Kendaraan Bermotor.

     Seiring dengan perkembangan zaman yang diikuti dengan bertambahnya jumlah kendaraan bermotor, KB. Samsat Ponorogo telah memiliki Layanan Unggulan Payment Point yang terletak di Kecamatan Balong, Kecamatan Kauman, dan Kecamatan Ponorogo (Kantor Samsat Lama). Layanan Mobil Samsat Keliling yang berada di Kecamatan Pulung, Kecamatan Sambit dan Kecamatan Jenangan masing-masing 10 hari disetiap bulan, Layanan Samsat Malam yang berada di Halaman Parkir Kantor Pemkab. Ponorogo. Layanan tersebut untuk mempermudah, mendekatkan masyarakat dalam pembayaran Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor.