Balik nama adalah pengalihan nama dan alamat pada kendaraan bermotor dari pemilik pertama kepada pemilik kedua dan selanjutnya.
Balik nama ini akan merubah nama atau alamat yang tertera di STNK dan
BPKB menjadi nama atau alamat yang baru. Perlu anda perhatikan bahwa
plat nomor akan berubah atau mungkin tidak akan berubah walaupun anda sudah melakukan balik nama, tergantung kondisi dan peraturan pada masing-masing samsat.
PROSEDUR BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBN II)
Untuk melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) adalah anda membawa kendaraan ke Kantor Bersama Samsat daerah anda. Dan berikut dokumen yang wajib dibawa:
- KTP Asli (pemilik yang baru) & foto copy KTP sebanyak 1 lembar
- KTP Asli (pemilik lama) & foto copy KTP sebanyak 1 lembar
- STNK Asli & foto copy STNK sebanyak 1 lembar
- BPKB Asli & foto copy BPKB sebanyak 1 lembar
- Kwitansi Jual Beli Kendaraan diatas materai 6000 & foto copy kwitansi 1 lembar.
No comments:
Post a Comment